

Asuransi Kecelakaan
Powered by 
Proteksi yang diberikan oleh Asuransi bila peserta meninggal dunia atau mengalami kecacatan/kelumpuhan secara permanen karena kecelakaan.
Besarnya manfaat asuransi yang diberikan atau dibayarkan oleh pihak asuransi, sesuai dengan manfaat dan nilai asuransi yang diikuti.
Kecelakaan adalah suatu peristiwa atau kejadian yang mengandung unsur kekerasan baik fisik maupun kimiawi terhadap diri, dimana kejadian tersebut datangnya dari luar diri, secara tiba-tiba tidak dikehendaki dan tidak direncanakan, mengakibatkan luka badan yang tempat dan sifatnya dapat ditentukan secara medis/kedokteran.
Lindungi Orang-orang Terpenting di Perusahaan Anda

dengan Mudah dan Ekonomis

Asuransi Jiwa | Asuransi Kecelakaan | Asuransi Kecelakan plus Kecacatan | |
---|---|---|---|
Manfaat Asuransi (Proteksi) | Meninggal Dunia | Meninggal Dunia karena kecelakaan | Meninggal Dunia dan cacat/kehilangan fungsi karena kecelakaan |
Penyebab Peserta Meninggal | Peserta meninggal karena sebab apapun (sakit, kecelakaan, hilang) | Peserta meninggal dunia akibat langsung dan semata-mata karena kecelakaan atau dalam perawatan paling lama 30 x 24 jam dari tanggal kecelakaan | Peserta meninggal dunia akibat langsung dan semata-mata karena kecelakaan atau dalam perawatan paling lama 30 x 24 jam dari tanggal kecelakaan |
Jenis Klaim yang Dapat diajukan | Peserta meninggal karena sebab apapun | Peserta meninggal karena kecelakaan | Peserta meninggal karena kecelakaan atau Peserta mengalami kecacatan atau kehilangan fungsi karena kecelakaan sesuai dengan (Tabel Manfaat Cacat Tetap) |
Manfaat Asuransi (Proteksi) |
Penyebab Peserta Meninggal |
Jenis Klaim yang Dapat diajukan |
Catatan
- Kecelakaan adalah suatu peristiwa atau kejadian yang mengandung unsur kekerasan baik fisik maupun kimiawi terhadap diri, dimana kejadian tersebut datangnya dari luar diri, secara tiba-tiba tidak dikehendaki dan tidak direncanakan, mengakibatkan luka badan yang tempat dan sifatnya dapat ditentukan secara medis/kedokteran.